Breaking News

Surat Edaran PT Timah Terbit, Namun Roda Penambangan Tetap Berputar


Bangka Barat – Sebuah surat edaran dari PT Timah Tbk, bagaikan embun pagi yang semestinya menyejukkan, tiba-tiba menjadi bara di tengah panasnya isu tambang di Bangka Barat. 

Surat bernomor 0024/Tbk/ED-3120/25-S11.1 itu secara tegas memerintahkan penghentian sementara kegiatan tambang konvensional (TK) 2.367 DU1509 di Lokasi L Jambu, Kelurahan/Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. 

Penghentian  tersebut dipicu oleh kecelakaan tragis yang berakibat fatal pada 15 Agustus 2019. 

Surat sakti ini ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang, Benny Pahala Hutahaean, pada 22 Agustus 2025.

Namun, di balik tinta kering surat edaran yang seolah menjadi janji suci, kenyataan di lapangan berkata lain. 

Tim investigasi awak media yang menyambangi lokasi pada Kamis (18/9) menemukan pemandangan yang tak terduga. Roda-roda alat berat masih saja berputar, membelah tanah merah yang basah. 

Mesin-mesin sedot pun tak kenal lelah, terus menggerus pasir, seolah surat teguran yang telah dilayangkan hanyalah angin lalu yang tak menyentuh siapa pun. 

Fenomena ini layaknya cermin buram yang memperlihatkan adanya ketidakpatuhan. Mitra PT Timah, alih-alih mengindahkan peringatan dari perusahaan, justru memilih untuk terus mengais rezeki di atas lahan yang seharusnya hening. 

Pertanyaan besar pun menggantung di udara, apakah surat edaran tersebut sekadar macan kertas yang tak memiliki taring?
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - HARIAN TINTA