Breaking News

Pekerja Tewas, Tambang Mitra PT Timah di Sinar Surya ,Tempilang Masih Beroperasi Meskipun Dilarang


BANGKA BARAT - Aktivitas tambang skala besar yang dikelola oleh CV Indeco Metaljayaindo, mitra dari PT Timah Tbk, di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, kembali menjadi sorotan. 

Meskipun sudah ada surat edaran resmi dari PT Timah Tbk yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan operasional, aktivitas penambangan di lokasi ini tampak masih berjalan.

Berdasarkan pantauan langsung tim Perkaranews pada Kamis, (18/9), terlihat alat-alat berat masih melakukan aktivitas stripping, sementara mesin-mesin sedot juga masih beroperasi di lokasi tambang. 

Padahal, lahan di sekitar area tambang tampak "luluran" atau berlumpur tebal, diduga kuat akibat aktivitas penambangan ini.

Tindakan ini sangat disayangkan, terutama setelah adanya insiden kecelakaan kerja yang berakibat fatal. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia di lokasi tambang. 

Sebagai respons, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Edaran Nomor: 0024/Tbk/ED-3120/25-S11.1 pada tanggal 22 Agustus 2025. Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang, Benny Pahala Hutahaean.

Dan secara jelas memerintahkan penghentian sementara kegiatan tambang konvensional (TK) di lokasi TK 2.367 DU 1509 L Jambu, Kelurahan/Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang.

Surat edaran tersebut merujuk pada insiden kecelakaan fatal yang terjadi pada 15 Agustus 2019, serta berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 06.E/37.04/DJB/2019. Namun, tampaknya surat teguran resmi ini tidak diindahkan oleh pihak mitra PT Timah.

Untuk memastikan berita ini akurat dan akomprehensif, apakah ada informasi tambahan yang ingin anda masukkan, seperti pernyataan dari pihak terkait (misalnya, perwakilan PT Timah atau CV Indeco Metaljayaindo) atau data mengenai dampak lingkungan lainnya?
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - HARIAN TINTA