Breaking News

Wastam Bungkam!! CV Indeco Metal Jayaindo Beroperasi Diduga Tanpa SPK ???


Foto net.

TEMPILANG - Keberadaan sebuah perusahaan yang bergerak di usaha pertambangan timah di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat kini mulai menuai sorotan.

Pasalnya, dalam sejumlah informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa CV Indeco Metal Jayaindo diduga telah menyalahi aturan selaku mitra penambangan darat di IUP PT. Timah Tbk.

Sementara, berdasarkan informasi lainnya, mengatakan permasalahan limbah penambangan tersebut tak terselesaikan selama bertahun-tahun lamanya hingga berita ini diterbitkan.

Redaksi media ini mencoba mencari tahu lebih detail keberadaan Perusahaan tersebut melalui internet dan jaringan online yang ada, namun sepertinya perusahaan ini sangat minim kegiatan dan tak terlalu dikenal oleh masyarakat luas padahal Cv. Indeco Metal Jayaindo sejak tahun 2019 telah menjadi mitra Tambang Besar ( TB ) di dalam IUP - OP PT. Timah di tempilang.

Namun? Seperti dilansir beberapa media online di Bangka Belitung perusahaan ini telah dibekukan Surat Perjanjian Kerjanya ( SPK ) oleh PT. Timah karena adanya komplain warga setempat yang belum mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan warga yang dijadikan rencana kerja mereka saat itu.

Sejak saat itu, Publik sangat miskin informasi terkait aktifitas penambangan yang dilakukan oleh Perusahaan yang disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal berdarah Tionghoa.

Melalui Pengawas Tambang ( Wastam ) Unit Tempilang Danu , tim media ini coba menggali informasi terkait aktifitas CV. IMJ,namun setelah awak media memperkenalkan diri dan mengirim konfirmasi melalui pesan whatsapp Wastam Unit Tempilang tidak lagi merespon meski narasi konfirmasi tersebut telah dibacanya.

Konfirmasi berlanjut melalui Wasprod wilayah Bangka Barat Aditya, tim redaksi coba menghubungi melalui sambungan telphone whatsapp miliknya, namun setelah mengetahui yang menelponnya adalah awak media , Aditya mengarahkan agar menghubungi Humas PT. Timah Anggi Siahaan.

" Kami dari perusahaan memberikan informasi satu pintu yakni  melalui humas, silahkan langsung menghubungi humas PT. Timah Anggi Siahaan", ujarnya sembari mengakhiri percakapan.

Informasi yang didapat, seluruh mitra PT. Timah per bulan juni 2025 perihal SP ( Surat Perjanjian ) antara mitra dan PT Timah sedang direvisi dan diperbaharui, namun Cv. IMJ diduga saat ini tetap beroperasi dengan berbekal SPK Sementara.

Hingga berita ini dipublish, awak media masih dalam upaya konfirmasi ke pihak terkait termasuk kepada Dirops PT. Timah dan kades Benteng Kota.

Tim AWAM BABEL.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - HARIAN TINTA