Foto net.
BANGKA BARAT – Nasib Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah di Dusun Parit 10, Desa Tempilang, Bangka Barat, yang dikenal sebagai lokasi TB21 dan TB22 seluas 408 hektar, kini menjadi sorotan tajam.
Pada tahun 2019 silam, PT Timah Tbk diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV Indeco Metal Jayaindo. SPK bernomor 0445/tbbk/SPK-3100/19-S115 tertanggal 28 Mei 2019 ini mengatur tentang sewa-menyewa alat produksi penambangan timah primer di lokasi krusial tersebut.
Namun, kabar yang beredar dan patut diduga kuat adalah aktivitas penambangan timah berskala besar oleh CV Indeco Metal Jayaindo di lokasi tersebut masih terus berlangsung hingga kini, seolah ada "kucing-kucingan" di balik meja.
Indikasi kuat ini muncul setelah adanya penangkapan satu orang tersangka oleh Polsek Tempilang beberapa hari lalu, terkait dugaan pencurian pasir timah di JIG atau mesin goyang milik perusahaan tersebut. Barang bukti dua karung pasir timah turut diamankan.
Peristiwa ini sontak memunculkan pertanyaan besar: apakah CV Indeco Metal Jayaindo tetap nekat berproduksi meskipun santer terdengar kabar SPK mereka telah dicabut oleh PT Timah TBK?
Informasi yang dihimpun jejaring redaksi sebelumnya, aktivitas penambangan di lokasi TB22 pernah dilakukan oleh CV Sarindo Utama, sementara CV Indeco Metal Jayaindo sebelumnya beroperasi di lokasi TB21.
Secara mengejutkan, PT Timah kala itu menggabungkan lokasi TB21-TB22 dan memberikan izin operasi kepada CV Indeco Metal Jayaindo, sementara CV Sarindo Utama tidak lagi bekerja.
Berdasarkan data yang diperoleh, CV Indeco Metal Jayaindo bahkan sempat mengantongi izin operasi berskala besar dari PT Timah dengan nomor SPK 003/tbk/Spk-3100/19- S2.6, mencakup layout gabungan TB21 dan TB22 di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, seluas 408 Ha.
Namun, Kepala Desa Benteng Kota, Jinawan, pada tahun 2019 mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah menandatangani surat apapun terkait SPK yang dikeluarkan PT Timah untuk CV Indeco Metal Jayaindo.
"Memang ada utusan dari CV Indeco Metal Jayaindo datang minta tanda tangan tapi saya tidak berani menandatangani karena lahan tersebut sudah dibebaskan oleh orang lain, terutama di lahan TB22," tutur Jinawan saat itu.
Kondisi ini diperparah dengan kesulitan jejaring redaksi dalam melacak keberadaan Kantor CV Indeco Metal Jayaindo. Pencarian di web perusahaan tersebut dengan alamat Jalan H. Muhidin, Kelurahan Masjid Jami, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, tidak membuahkan hasil.
Konfirmasi kepada pihak Kelurahan dan ketua rukun tetangga setempat pun menyatakan tidak mengetahui lokasi kantor perusahaan tersebut.
Dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan ilegal atau setidaknya dipertanyakannya legalitas operasional CV Indeco Metal Jayaindo semakin menguat dengan temuan ini.
Publik dan pihak berwenang diharapkan dapat segera mengklarifikasi status izin dan aktivitas penambangan di lokasi TB21 dan TB22 demi terciptanya transparansi dan penegakan hukum di sektor pertambangan timah Bangka Barat.
Rilis.
Social Header