Harian-tinta.com, Diketahui bahwa penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat di Perairan Teluk Inggris, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok telah berulang kali dilaksanakan.
Justru informasi terbaru, Penertiban yang digelar secara gabungan sepertinya tidak membuahkan hasil apapun, sebab terpantau, Senin (9/6/25) puluhan ponton selam masih terus bekerja.
Benarkah aktivitas penambangan dari puluhan ponton selam tersebut sudah mendapatkan restu dari para pemangku kepentingan seperti para perangkat kampung, masyarakat maupun nelayan setempat.
Pertanyaan diatas mungkinkah mendapatkan jawaban redaksi untuk dapat mengungkapkan siapakah dalang dari kegiatan yang sangat jelas ilegal bahkan mengancam jiwa para pelaku penambangan selam tersebut.
Bahkan dengan keberadaan perkiraan puluhan ponton ini, konon katanya masyarakat mendapatkan hak mereka sebanyak 30 persen dari setiap hasil penambangan.
"Masyarakat yang ngambil 30," sebut narsum redaksi ini dengan singkat dan padat, Senin (9/6).
Lalu masyarakat yang mana yang akan menerima hasil dari pemotongan 30 persen hasil penambangan tersebut, Entahlah..!!!!
By Kak_Prim.
Social Header