BANGKA TENGAH,
Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan pelaku yang sempat buronan selama 6 bulan terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024 silam.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, S.H. menyatakan bahwa, benar pelaku curat yang meresahkan warga masyarakat di Sungaiselan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungaiselan.
"IW (27 tahun) ditangkap di Kecamatan Air Sugihan Kabupten Oki Sumsel, dan SM (58 tahun) ditangkap di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025," jelasnya.
Menurut Kapolsek, akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian barang-barang toko, dengan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai jutaan rupiah. yaitu:
- Rokok sebanyak 16 ½ Pack
- Beras 100 (seratus) kilogram
- Uang tunai Rp. 935.000,-
Lanjut dikatakannya, pengungkapan kasus yang harus menempuh jarak jauh itu, bermodalkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa pelaku melarikan diri ke Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Oki, Provinsi Sumatera Selatan.
"beserta anggota segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek setempat sehingga pelaku berhasil diamankan di mess PT. Modern di Desa Sungai Baung," ungkap Iptu Sugiyanto.
Pelaku ini, disebutnya berinisial IW (27 tahun) yang merupakan warga dari desa Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Oki Sumsel dan sudah menetap di Sungai selan, Kabupten Bangka Tengah.
"IW melaksanakan aksinya membobol toko warga bersama dengan satu pelaku lainnya berinisial SM (58 tahun) yang merupakan warga dari Desa Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupten Oki Sumsel berdomisili di Sungai selan, SM ditangkap oleh petugas di rumah pelaku di Kelurahan Sungaiselan," tambahnya.
"Dari keterangan pelaku mereka telah melancarkan aksinya di 6 TKP yang berbeda, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutup Kapolsek. (red/rls).
Social Header