Caption : Jajaran Polsek Sungai Selan saat Mengamankan Ke-tiga Pelaku Pencurian.
Bangka Tengah.
Bekerjasama dengan masyarakat, Polsek Sungai Selan mengungkap sebuah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Selan, Jumat (9/5/25).
Keberhasilan tersebut, Seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP DR. I Gede Nyoman Bratasena, SIK.,MIK melalui Kapolsek Sungai Selan, IPTU Sugiyanto, SH berkat kerjasama dengan masyarakat dengan turut mengamankan 3 orang pelaku.
"Bekerjasama dengan masyarakat, kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni Arif Sanjaya alias Arif 31 th, Iswandi alias Paicong 26 th dan Imam 23 th," ungkapnya.
"Dari ketiga yang diamankan, salah satu dari pelaku merupakan residivis dan dari hasil penggeledahan badan 1 org pelaku atas nama imam ditemukan 1 bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri," lanjut Kapolsek.
Lebih lanjut, dikatakannya, Dari hasil interogasi didapatkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dibeberapa lokasi pencurian dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut :
- 3 unit sepeda motor merk ( Honda Baet 1 Unit dan Yamaha FizR 2 Unit),
- 1 unit TV LED 32 inc merk Sharp,
- 2 buah HP (merk Samsung warna abu-abu dan merk infinix warna hijau),
- 1 buah laptop merk Lenovo, senapan gas 2 pucuk, senapan angin 1 pucuk, tabung gas LPG 3 kg 10 buah,
- 1 unit serkel kayu merk SKILSAW,
- Dan 1 buah sinsau merk New West.
Untuk saat ini, kembali dikatakannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana, "Dan khusus pelaku atas nama imam kita jerat juga dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 02 ayat 1 tentang Senjata tajam dengan ancaman paling tinggi 10 tahun penjara," sebutnya.
"Dari keterangan pelaku bahwa hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis shabu," tutup Kapolsek.
Social Header