Caption : Pimpinan Sidang RDP, Miyuni Rohantap, SH.,MH.
Rapat Dengar Pendapat (RDP_red) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Bangka Barat terkait penambangan timah di IUP PT. Timah TBK oleh Mitra PT. Timah TBK di Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. GSBL.
RDP Gabungan Komisi terkait penambangan timah yang digelar di Gedung Mahligai Betason 2 DPRD Kabupaten Bangka Barat tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan.
Beberapa poin yang dikelompokkan menjadi 2 (dua) opsi tersebut dibeberkan oleh Pimpinan Sidang RDP Miyuni Rohantap, SH.,MH kepada awak media seusai kegiatan rapat, Kamis (8/5/25).
Menurut Miyuni, untuk kedua opsi diatas DPRD Kabupaten Bangka Barat tetap mengacu dan mengarahkan masyarakat penambang kepada pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah TBK.
"Nih kan mitra yang nambang, kan baru satu CV Rivana, kalo mau mitra yang lain silahkan ajukan ke pihak PT. Timah selaku pemegang IUP, tentunya harus mengikuti syarat-syarat dar PT. Timah," sebut Miyuni untuk opsi pertama.
Sedangkan untuk opsi kedua yang diketahui akan disepakati bersama diantara masyarakat penambang dari ke-empat Desa dan PT. Timah TBK sebagai berikut :
"Yang kedua, dalam waktu dekat kalo masyarakat mau menambang silahkan dibawah mitra yang ada yakni CV Rivana," tutupnya.
Sementara itu, salahsatu perwakilan masyarakat penambang, Bang Armen Fani menyebutkan keinginan masyarakat akan terus berjuang agar dapat menambang di lahan IUP PT. Timah Tbk.
"Keinginan masyarakat itu ingin menambang di bekas lahan MJU dulu, tetap ingin menambang seperti biasa jangan di uber-uber oleh petugas security GSBL, maupun dari PT. Timah harapan kami seperti itu," sebutnya seusai RDP.
"Disamping berjuang untuk mengambil ijin mengeluarkan SPK, dan kami tadi diarahkan ke CV Rivana, dan kami agak menolak karena CV Rivana dengan TI kami yang berjumlah ratusan front itu tak akan tercover koutanya," tambahnya.
Terakhir dirinya mengatakan "Kami menolak, bukan menolak gak terima itu, menolak kalo kami terima itu kan gak akan tercover semua itu, jadi untuk semua itu kami masih menunggu," tutup Bang Armen. (red/Kak_Prim).
Sebelumnya diberitakan, Ratusan Warga Hadiri RDP terkait Penambangan IUP PT. Timah TBK di HGU PT. GSBl.
RDP Gabungan Komisi oleh DPRD Kabupaten Bangka Barat terkait Penambangan timah di IUP PT. Timah TBK oleh Mitra PT. Timah TBK di HGU Perkebunan Kelapa Sawit PT. GSBL sedang berlangsung.
Rapat Dengar Pendapat terpantau awak media turut dihadiri sekitar ratusan masa yang terdiri dari ke-empat Desa yakni, Desa Belolaut, Airbelo, Airlimau dan Desa Mayang.
Serta turut juga dihadiri sejumlah Forkopimda Bangka Barat dan Forkopimcam Mentok berikut para Kepala Desa dari ke-empat Desa tersebut.
Rapat Dengar Pendapat kali ini terpantau dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangka Barat Miyuni Rohantap didampingi beberapa Wakil Ketua dan sejumlah Anggota.
Sementara untuk masyarakat yang hadir dalam RDP kali ini, terbagi didalam dua area, area pertama menempati ruang pertemuan Mahligai Betason 2 DPRD Kabupaten Bangka Barat.
Untuk perwakilan masyarakat lainnya menempati posisi diluar dari ruang pertemuan, hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu hasil dari RDP tersebut.
Social Header