Breaking News

Babak Baru Kasus Penyalahangunaan BBM Bersubsidi oleh Koperasi Nelayan Indonesia (Koneli)


Caption : Jajaran Polsek Sungai Selan bersama para Tersangka dan Barang Bukti.

Kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh Koperasi Nelayan Indonesia (Koneli) yang terjadi di Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah memasuki babak baru ke tahap II.

Tahap II tersebut adalah penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan oleh Unit II Reskrim Polsek Sungai Selan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) DR. AGUNG. D.D.H.,S.,MH.

Menurut Kapolsek Sungai Selan, IPTU Sugiyanto, SH tahap II ini didasari surat dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor : B-1038/L.9.16/Eku. 1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025, tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah lengkap (P.21).

"Hal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap alias P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka tengah," sebutnya.

Kembali dijelaskannya bahwa keempat tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan dan pihaknya tetap akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan.

“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini” tutup Kapolsek.

Atas perbuatannya, ditegaskan IPTU Sugiyanto, SH keempat tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 6 (enam) tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Untuk diketahui, proses penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/II/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEKSUNGAISELAN/POLRES BATENG tanggal 21 Februari 2025.

Sebelumnya sempat diberitakan oleh media ini dengan judul "Mafia BBM Bersubsidi Berkedok Koperasi Dibongkar Polsek Sungai Selan" dengan isi pemberitaan sebagai berikut :

Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh para mafia-mafia kembali terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kali ini, Polsek Sungai Selan berhasil membongkar para mafia BBM bersubsidi tersebut di wilayah hukumnya.

Tak main-main, para mafia BBM yang berhasil dibongkar Polsek Sungai Selan merupakan sebuah badan usaha Koperasi yang bergerak di bidang jasa usaha nelayan.

Menurut Kapolsek Sungai Selan, Iptu Sugiyanto, SH peran Koperasi KONELI ini yaitu mengambil dari SPBUN Kecamatan Sungai Selan lalu dijual kembali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada para nelayan setempat.

Kembali dikatakan Iptu Sugiyanto, SH bahwa penyelewengan BBM tersebut dikelola oleh US selaku Ketua Koperasi KONELI dibantu seorang supir, kernet hingga salahsatu orang kepercayaan saudara US selaku Kuasa di lapangan berdasarkan hasil investigasi.

Keberhasilan ini, diungkapkannya merupakan kerja keras pihaknya dalam melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terlebih dahulu.

Sementara, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil pickup warna hitam BN 8270 TC dan mobil pickup warna putih BN 8237 QC bermuatan BBM bersubsidi.

Saat ini Ketua Koperasi US, supir, kernet dan kuasa lapangan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 ttg migas sebagaimana telah di ubah dalam UU No. 06 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - HARIAN TINTA