Bangka Barat.
Pasca Dilaporkan oleh Musarofa ke Polres Bangka Barat, nomor handphone yang sebelum kejadian masih aktif kini tinggal kenangan alias lenyap seketika.
Lenyap atau hilangnya nomor handphone hen yang diduga sebagai pemimpin dari sekelompok penggerudukan ini, diketahui Timnas saat hendak menghubunginya.
Belum tahu apa penyebab nomor handphone Hen tiba-tiba menghilang seketika, besar kemungkinan masih terkait dari permasalahan penggerudukan yang dialami oleh Musarofa.
Hingga berita ini diterbitkan, Timnas Mentok masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang terlibat didalam laporan pengaduan yang telah dilaporkan Musarofa ke Polres Bangka Barat.
Sebelumnya diberitakan, Merasa terancam dan terintimidasi, Musarofa salah satu oknum Wartawan di Bangka Barat melaporkan tindakan segelintir oknum penambang timah ilegal ke Polres Bangka Barat.
Bermula dari Musarofa seorang wartawan media online, Jejak Kasus saat memberitakan kegiatan penambangan timah ilegal milik Hen yang diduga sebagai pemicu amarah sekelompok orang.
Sekira pukul 16.30 wib saat dirinya sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Dusun 6 Pait jaya, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok,
"Tiba-tiba, sekitar 10 orang datang kerumah Abang, mereka langsung marah-marah karena dak terima tambang e diberitakan," ujar Musarofa, dikutip dari tanggal 23 April 2025.
Pasca penggerudukan dirumah Wartawan Jejak Kasus yang dilakukan oknum penambang timah ilegal, Musarofa langsung melaporkan tindakan oknum penambang timah ilegal ke Polres Bangka Barat karena merasa terancam dan terintimidasi.
Pelaporan ini dibenarkan oleh Musarofa saat di konfirmasi awak media melalui via seluler," iya, setelah rumah saya di geruduk oleh penambang ilegal, saya langsung melaporkan ke polisi tepatnya Poles Bangka Barat", kata Musarofa. Kamis (24/04/2025).
"Kalau meraka datang dengan cara yang baik dan berbicara dengan baik, saya tidak akan melaporkan mereka, ini mereka datang beramai ramai sambil marah dengan nada tinggi beserta ancaman", jelas wartawan Jejak Kasus ini.
Peristiwa penggerudukan rumah wartawan oleh penambang ilegal sangat seharusnya tidak terjadi, hal ini disampaikan oleh Ketua DPC PWRI Bangka Barat Aprianto.
"Seharus tidak tidak terjadi penggerudukan ke rumah oknum wartawan, karena objek pemberitaan mempunyai hak jawab untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut atau mereka membuat laporan ke Dewan Pers," paparnya.
"Dalam Undang-Undang Pers (UU Pers) atau secara resmi bernama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu jelas diatur kewajiban Pers untuk memberikan informasi yang akurat, objektif dan berimbang serta menghormati norma agama dan kesusilaan.
Ketua DPC PWRI Bangka Barat mengapresiasi Polres Bangka Barat dalam menanggapi dan nenerima laporan dari wartawan, Ketua juga berharap Kepolisian dapat tegas dalam menangani permasalahan ini. Jangan sampai wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya di kriminalisasi oleh sekelompok atau segelintir orang untuk kepentingan pribadi", tutup Musarofa (**)
Social Header