Caption : Kapolsek Jebus, Kompol Albert, D. H Tampubolon, SH. (ft/ist).
Parittiga.
Kasus pengeroyokan seorang pelayan kafe alias waiters Kafe Family di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat oleh dua orang yang mengaku wartawan memasuki babak baru.
Dua oknum wartawan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tersebut dan terancam kurungan penjara 5 tahun 6 bulan setelah Rosihan Batara (Tara) mendatangi SPKT Polsek Jebus.
Hal diatas diungkapkan oleh Kapolsek Jebus, Kompol Albert, D.H Tampubolon saat diwawancarai oleh jejaring media, Sabtu 19 April 2025.
Menurutnya, kedua oknum yang mengaku wartawan itu disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun, 6 bulan.
"Kita sangkakan pasal 170 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan terang -terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang tau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Albert.
Dikutip dari Penababel.com, Jusriadi alias Jus (44) warga dusun Suntai, dan Mustakim alias Takim (40) warga Dusun Suntai Kecamatan Parittiga. Dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus.
Keduanya ditangkap, setelah Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Jebus menerima laporan Rosihan Setiawan Batara alias Tara (29) warga asal RS Herlindo T.71 RT.007 RW.003, Kelurahan Baturaja Timur, Kabupaten. Ogan Komering Ulu.
Lanjut Albert pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan bukti Laporan Polisi LP/B/16/IV/2025/SPKT/ POLSEK JEBUS/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG, tgl 14 April 2025.
"Benar kami telah menerima laporan pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 01.30 wib. Di Kafe Family, saat itu ada dua (2) orang pengunjung yang datang di tempat tersebut sebagai tamu dan berkaraoke. Kemudian selesai karoke, Pelapor memberesi room mematikan AC dan TV yang selesai digunakan oleh dua (2) orang tamu tersebut,"ungkap Albert.
Ditambahkan Mantan Kabag Ops Polres Bangka Barat itu, kemudian salah satu orang tersebut datang kembali dan berkata "HIDUPKAN LAGI MUSIKNYA". Lalu pelapor didorong ke tembok dan di pukul oleh orang tersebut dan satu orang temannya menyusul lalu ke dua orang tersebut bersama-sama memukul dengan tangan kosong ke arah kepala dan tubuh saya secara berulang kali.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada Pihak Kepolisian Polsek Jebus untuk dapat mengusut perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia." ujarnya.
Masih dikatakan Albert, Pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta hasil Visum et repertum terhadap korban
Dan dari hasil tersebut memang benar telah terjadi pengeroyokan terhadap korban kemudian anggota unit Reskrim Polsek jebus melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 2 orang laki-laki yang semula jadi saksi dinaikkan menjadi tersangka. (Red/timnas).
Social Header