Caption : Bukti Laporan Korban dugaan Perampasan Mobil. (ft/ist).
Harian-tinta.com, Beberapa waktu yang lalu, telah terjadi dugaan perampasan satu unit mobil di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang, tepatnya di Desa Mayang, Kecamatan Simpang teritip, Bangka Barat.
Dugaan perampasan mobil tersebut, kembali diduga dilakukan oleh komplotan Debt Colector alias DC yang dipimpin langsung saudara IR selaku pimpinan.
Hal diatas diungkapkan langsung oleh Agus Purnomo, SH dari Law Office Bintang and Partner selaku kuasa hukum dari korban dugaan perampasan tersebut.
Agus mengatakan atas kejadian ini yang telah menimpa kliennya tersebut, dirinya bersama korban telah melaporkannya ke pihak Polres Bangka Barat.
"Kejadian perampasan telah kami laporkan ke SPKT Polres Bangka Barat, pada hari Minggu, 2 Maret 2025," ujar sang kuasa hukum sembari mengirimkan selembar foto bukti surat laporan yang telah diterima Polres Bangka Barat, Selasa (11/5) sore.
Sementara berdasarkan informasi terbaru yang diterima redaksi hari ini, Komplotan DC tersebut telah dipanggil pihak Polres Bangka Barat.
"Hari ni sdg diperiksa, Di polres babar," timpal Agus, SH singkat.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Barat, IPDA Harits saat dikonfirmasi redaksi membenarkan laporan tersebut, menurutnya pihak penyidik telah memanggil para saksi-saksi dalam kejadian.
"Bahwa benar memang sudah kami terima laporannya pak, sekarang sedang dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi pak," jawab IPDA Harits melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/5) sore.
Saat dikonfirmasi kembali terkait apakah terlapor sudah dipanggil dan diperiksa, dirinya menegaskan terlapor sudah menjalani pemeriksaan dan pihaknya masih membutuhkan pendalaman.
"Sudah diperiksa, dan masih ada yang perlu didalami pak, makanya kami panggil lagi, dan sedang menunggu saksi yang lain untuk hadir, terima kasih," tutupnya. (red/Kak_prim).
Social Header