Ahli hukum Kep. Bangka Belitung Dr. Yandi, SH, MH berpendapat dalam sistem hukum yang berbasis pada prinsip keadilan, independensi, dan objektivitas, peran jaksa harus tetap terbatas pada tugasnya sebagai penuntut umum.
Jaksa tidak boleh mengurangi hak terdakwa atau menghilangkan kontrol pengadilan dalam mengawasi jalannya perkara.
"Oleh karena itu, asas Dominus Litis dapat merusak fondasi keadilan dalam sistem peradilan pidana kita," jelas Yandi.
Menurutnya Asas Dominus Litis bisa menjadikan suatu lembaga super power dalam penanganan perkara.
“Saya kurang setuju asas Dominus litis dimasukan dalam KUHAP. Karena penanganan perkara akan terkesan tendensius. Ini akan menjadi super power bagi suatu lembaga yang tidak baik untuk menegakan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Seperti diketahui, asas Dominus Litis memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana, sesuai dengan sistem hukum nasional.
Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP dinilai menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.
Salah satu sorotan utama adalah pada Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari. Redaksi.
Social Header