Caption : Plang Proyek Kontruksi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit, Babel. (ft/ist).
Proyek konstruksi tahun 2024 dengan jenis tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Tahap I) termasuk ke dalam wilayah kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III, Babel.
Ternyata proyek senilai Rp.18.080 miliar yang sempat tayang di LPSE Kementerian Perhubungan RI, juga sempat dinyatakan gagal berdasarkan keputusan PA/KPA yang menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan
Serta ditemukan pula kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan beserta perubahannya dan aturan turunannya
Hal diatas diungkapkan oleh Boni Belitung selaku Kordinator K MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Sabtu (25/1/25).
Menurutnya, pembangunan pelabuhan penyeberangan Bakit, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Babel Tahap I tersebut tak ubahnya pekerjaan galau.
"Adanya pembatalan tender tersebut yang sebelumnya dimenangkan PT. KURNIAWAN ANDALAN TIMUR INDONESIA berdasarkan dari keputusan PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan dan ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan," sebutnya.
"Atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya, diduga hanya modus pihak tuan rumah untuk melakukan perubahan rencana kerja yang akan di lakukan, ini terlihat dalam keterangan yang terlampir dalam LPSE Kementerian Perhubungan 2024 di tender dan non tender,” paparnya.
Berikut ruang lingkup pekerjaan pada Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Tahap I yang tendernya dilakukan pembatalan ;
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan SMK3;
c. Pekerjaan Trestle;
d. Pekerjaan Fasilitas Umum dan Penunjang.
- Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan Tahap I selama 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender.
Kembali dikatakannya, setelah dilakukan tender ulang melalui penunjukan langsung ada perubahan yang signifikan yaitu untuk lingkup pekerjaan pada kegiatan dengan ada penambahan point kerja sebanyak 50% yaitu sebagai berikut ;
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan SMK3;
c. Pekerjaan Causeway (114m x 6,5m);
d. Pekerjaan Abutment Trestle;
e. Pekerjaan Trestle Segment I (49,5m x 6,5m);
f. Pekerjaan Timbunan dan Talud Area Darat;
g. Pekerjaan Timbunan dan Talud Jalan Akses;
h. Pekerjaan Fasilitas Umum dan Penunjang.
- Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tahap I selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Dengan ada perubahan tender tersebut, secara terbuka sebagai kontrol publik dalam penggunaan keuangan negara dalam pekerjaan kontruksi ini, dimana disebutkannya, Detail Engineering Design (DED) konstruksi pembuatan pelabuhan yang merupakan dokumen desain teknis yang biasanya berisi gambar, spesifikasi, volume, dan biaya pekerjaan yang DED dibuat oleh konsultan perencana.
Lanjut dikatakannya, semestinya beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan DED konstruksi pembuatan dermaga adalah ;
- Fungsi dermaga, seperti multipurpose, cargo, penumpang, curah cair, atau curah kering,
- Dimensi dermaga dan fasilitas darat, kapasitas kapal maksimal,
- Target kedalaman dermaga,
- Data angin, Data kapal, Data pasang surut, Data tanah, Data gempa di wilayah dermaga,
- Dermaga adalah bangunan di pelabuhan yang berfungsi untuk menambatkan kapal, menaik-turunkan penumpang, dan bongkar muat barang.
Kemudian selain DED, dirinya turut mempertanyakan konsultan pengawasan dalam pekerjaan ini di tahap I.
"Konsultan pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh PPK Fisik dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan," sebutnya.
"Karena bukti yang ada dalam papan proyek tidak menampilkan nama perusahaan yang menjadi pemenang dalam konsultan pengawasan, jadi apa mungkin pekerjaan proyek nasional ini tidak dilakukan pengawasan secara resmi," tegas Boni.
Terakhir, dirinya menyampaikan kritikan terhadap Satker BPTD Kelas II, Babel dan Konsultan Pengawas dalam pekerjaan tersebut.
"Dalam kesempatan ini kita kritik kepada mereka yang terkesan disembunyikan siapa pemenangnya dalam lelang secara terbuka yang digunakan menggunakan uang Negara, untuk selanjutnya kita dari K MAKI akan melakukan pengawasan dalam pekerjaan ini di tahap I dan II nanti” tutup Koordinator K MAKI Boni Belitong.
Hingga berita ini diterbitkan, sayangnya hingga saat ini, Pihak Kejari Bangka Barat maupun Kejati Babel enggan memberikan tanggapan. Begitu juga dengan pihak BPTD Kelas III Babel yang turut enggan menjawab konfirmasi wartawan.
Sumber : Boni Belitung, Kordinator K MAKI Babel.
Editor : Kak_Prim.
Social Header