Penulis: Kelompok 8 ETM-24, Universitas Airlangga, Fakultas Vokasi, D4 Teknologi Radiologi Pencitraan.
Pendahuluan
Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 merupakan sebuah reformasi sistem kesehatan di Indonesia setelah Undang-undang No. 36 Tahun 2009 yang mungkin bisa menjadi sebuah langkah baik dalam reformasi sistem kesehatan di Indonesia, terutama dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Sebelumnya, Indonesia telah memiliki peraturan yang berkaitan dengan kesehatan, yaitu Undang-undang No. 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan. Namun, seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi, peraturan-peraturan lama perlu dihapus dan Undang-undang itu perlu direvisi (Dhezya Pandu Satresna, 2023).
Terdapat beberapa revisi dari UU sebelumnya, yaitu pada peningkatan akses dan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan, penguatan sistem jaminan kesehatan, fokus pada pencegahan dan promosi kesehatan, serta kesehatan mental dan penyakit menular.
Pada Undang-undang No. 17 Tahun 2023 mengusung pelayanan kesehatan berbasis teknologi digital yang mana hal ini, bergerak mengikuti perkembangan teknologi pada era yang berbasis serba digital dengan mengembangkan telemedicine.
Telemedicine sudah berada di Indonesia sekitar tahun 90-an dengan praktik pelayanan kesehatan dengan menggunakan komunikasi audio, visual, dan data dengan tujuan kepentingan konsultasi, diagnosis perawatan, dan pengobatan (Amelia, 2020).
Perbandingan Antara UU No. 17 tahun 2023 dengan UU sebelumnya
Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menggantikan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan tujuan menyesuaikan regulasi yang ada dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat,
Serta tantangan yang dihadapi sektor kesehatan di era digital. Salah satu hal yang diatur secara signifikan dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 adalah pemanfaatan telemedicine dan transformasi layanan kesehatan, yang merupakan topik penting mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor kesehatan.
Pada UU No. 36 Tahun 2009, pemanfaatan telemedicine tidak diatur secara spesifik. Meskipun diakui sebagai bentuk kemajuan teknologi, telemedicine belum menjadi bagian integral dari sistem layanan kesehatan yang diatur secara resmi.
Pada masa itu, telemedicine lebih bersifat sebagai praktik yang tidak diatur secara mendalam dalam kerangka hukum, sehingga praktik tersebut lebih bersifat eksperimen atau terbatas pada fasilitas kesehatan tertentu dengan sedikit pengawasan atau regulasi dari pemerintah.
Sementara itu, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 memberikan perhatian lebih besar terhadap telemedicine. Telemedicine diakui sebagai layanan kesehatan yang dapat memperluas akses layanan. UU ini secara eksplisit mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam praktik medis, termasuk konsultasi medis jarak jauh.
Pengaturan terkait telemedicine juga mencakup aspek keamanan data, kewajiban tenaga medis untuk menjaga kualitas pelayanan, serta pengaturan mengenai biaya atau pembayaran untuk layanan telemedicine.
Dengan demikian, telemedicine diatur dengan lebih rinci, memastikan adanya standar operasional dan pengawasan yang jelas. Selain itu, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menekankan pentingnya pelatihan tenaga medis dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi agar mereka dapat memberikan pelayanan yang berkualitas meski dalam kondisi jarak jauh.
Secara umum, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menunjukkan langkah maju dalam memperkenalkan dan mengatur penggunaan telemedicine serta transformasi digital dalam sistem layanan kesehatan.
Berbeda dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yang belum mengakomodasi perkembangan ini dengan baik, UU yang baru lebih responsif terhadap tantangan zaman, termasuk memperhatikan aspek keamanan data, aksesibilitas, dan kualitas layanan kesehatan berbasis teknologi.
Telemedicine ;
Dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, telemedicine dapat menjadi sebuah inovasi aksesibilitas dan efisiensi pelayanan kesehatan. Di masa yang akan datang,
Telemedicine akan berfungsi tidak hanya sebagai pengganti untuk perawatan tatap muka, tetapi juga sebagai bagian penting dari sistem kesehatan global (Toritsemogba Tosanbami Omaghomi et al., 2024).
Hadirnya telemedicine dengan kemudahan aksesibilitas, serta dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 untuk landasan hukum yang kuat sebagai penerapan praktiknya, terutama pada Pasal 25 ayat (5).
Dalam Pasal 25 ayat (5) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Telemedicine hadir dengan peranannya yang semakin terasa di masyarakat selama pandemi, telemedicine membantu dalam mendeteksi alur penyebaran Covid-19 dan memastikan setiap individu yang hendak melakukan perjalanan telah melakukan vaksin lengkap.
Dan turut membantu mengoptimalkan penggunaan tenaga kesehatan dengan memungkinkan melayani pasien lebih banyak dalam waktu bersamaan, serta mengurangi tekanan pada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Kajian Khusus Untuk Penerapan Telemedicine ;
Penerapan Telemedicine menjadi salah satu inovasi yang sudah diterapkan di Indonesia. Salah satu contoh penerapan ini adalah dengan hadirnya aplikasi Halodoc.
Halodoc merupakan aplikasi yang bergerak dibidang kesehatan dengan menawarkan beberapa fitur utama diantaranya konsultasi online dengan dokter, toko kesehatan, serta home lab dan vaksinasi.
Dalam layanan konsultasi online, pasien dapat melakukan konsultasi melalui chat dan panggilan suara atau video dengan jadwal layanan yang telah terjadwal sebelumnya.
Konsultasi online ini tentunya memberikan manfaat bagi pasien dan juga tenaga kesehatan. Yang mana dalam hal ini, fleksibilitas dari sisi pemanfaatan waktu karena konsultasi dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Namun, konsultasi online juga mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan dalam mendiagnosa pasien, kelancaran konsultasi yang bergantung pada koneksi internet, risiko kebocoran data pribadi, dan keterbatasan layanan yang dapat dilakukan secara online.
Pada fitur pemesanan Obat, pengguna dapat memesan obat secara online dan mengantarkannya ke rumah, yang sangat membantu bagi mereka yang memiliki mobilitas terbatas. Sama halnya dengan pemeriksaan kesehatan beberapa aplikasi juga menyediakan layanan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dasar, seperti tes COVID-19, yang dapat dilakukan di rumah.
Evaluasi dan Monitoring ;
Meskipun aplikasi telemedicine seperti Halodoc telah diterima dengan baik oleh masyarakat, terdapat beberapa fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa penerapan telemedicine belum sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang memiliki tingkat literasi digital yang rendah. Hal ini menghambat pemaksimalan manfaat teknologi telemedicine.
Selain itu, meskipun telemedicine memungkinkan konsultasi jarak jauh, keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan fisik dapat mengakibatkan diagnosa yang kurang akurat.
Lalu, komunikasi antara pasien dan dokter melalui aplikasi terkadang tidak seefektif komunikasi tatap muka. Beberapa pasien mungkin merasa kurang nyaman atau tidak dapat menjelaskan gejala mereka dengan baik, yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan.
Berdasarkan fakta yang ada diatas, sudah dapat disimpulkan bahwa penggunaan aplikasi Halodoc saat ini belum sesuai dengan harapan yang ada. Masih banyak memerlukan evaluasi berkala dan juga monitoring dari pemerintah seperti, peningkatan infrastruktur digital oleh pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah terpencil.
Kemudian, pemerintah perlu menetapkan regulasi dan standar yang lebih jelas untuk praktik telemedicine, termasuk aspek keamanan data dan privasi pasien, agar masyarakat merasa aman dalam menggunakan layanan telemedicine.
Program edukasi tentang penggunaan aplikasi telemedicine harus diperluas, termasuk pelatihan bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menggunakan teknologi informasi.
Kesimpulan ;
Dengan mempertimbangkan manfaat Telemedicine ini sendiri, diharapkan kedepannya pemanfaatan perkembangan teknologi informasi dapat memajukan serta mensejahterakan masyarakat khususnya di bidang kesehatan.
Meskipun telah ada kemajuan dalam penerapan telemedicine di Indonesia, tantangan yang ada harus diatasi melalui evaluasi, monitoring, dan peningkatan infrastruktur serta edukasi. Dengan langkah-langkah ini, telemedicine dapat menjadi bagian integral dari sistem kesehatan yang lebih baik dan lebih inklusif di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA.
Toritsemogba Tosanbami Omaghomi, Oluwafunmi Adijat Elufioye, Opeoluwa Akomolafe, Evangel Chinyere Anyanwu, & Ifeoma Pamela Odilibe. (2024). a Comprehensive Review of Telemedicine Technologies: Past, Present, and Future Prospects. International Medical Science Research Journal, 4(2), 183–193. https://doi.org/10.51594/imsrj.v4i2.811
Dhezya Pandu Satresna, “Pengaturan Metode Omnibus Dalam Undang - undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan, “Jurnal APHTN-HAN, Yogyakarta, 2023.
Amelia Fiona. (2020). Melihat perkembangan teknologi kesehatan di era digital. Klikdokter. https://www.klikdokter.com/info-sehat/kesehatan-umum/melihat-perkembangan-teknologi-kesehatan-di-era-digital.
Social Header