Caption : Sejumlah Ponton selam yang Hancur Dihantam Badai di Perairan Keranggan-tembelok, Mentok. (ft/rd).
Harian-tinta.com, Dalam beberapa pekan terakhir ini kita ketahui bersama, penambangan ilegal di Perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat kembali dibuka untuk umum.
Yang dimaksud dibuka untuk umum adalah sang pemegang otoritas ini mempersilahkan siapa saja untuk menambang. Tentunya, dengan persyaratan yang harus disepakati bersama terlebih dahulu meskipun belum tentu disepakati.
Sang pemegang otoritas adalah orang yang diberikan kepercayaan oleh yang katanya, dari masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan. Lalu mereka membentuk sebuah kelompok yang bertugas untuk mengawasi setiap pergerakan aktivitas penambangan ilegal itu.
Dan pemangku kepentingan ini sendiri, bisa didefinisikan sebagai pihak-pihak yang terlibat, yang didalamnya terlalu sulit untuk diungkapkan. Dan sudah pasti sebenarnya mereka bisa didefinisikan sebagai orang yang memiliki kekuatan berlimpah, (Over Power).
Aparat Penegak Hukum (APH) maupun penyampai informasi, juga telah berulangkali untuk mencoba menghimbau bahkan menghentikan aktivitas penambangan tersebut, dengan turut serta disampaikan juga informasi kepada khalayak, namun sayang!! semua itu hanyalah isapan jempol belaka.
Ya beginilah, sekelumit cerita dari seluruh aktivitas kegiatan penambangan ilegal di Perairan Keranggan-tembelok, Mentok, meskipun dalam beberapa hari terakhir sejumlah ponton telah hancur dan rusak dihantam badai.
Hal itu justru tak menyurutkan niat dan tekad para pencari timah untuk mengais rejeki dengan menantang alam tanpa menghiraukan peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada area perairan tersebut.
Meskipun kembali diterangkan penulis sejumlah kelompok penambang sudah menghindar dari terjangan badai gelombang besar yang tentunya berat bagi mereka untuk menantang kekuatan alam ini.
Opini : Kak_prim.
Editor : Mang no.
Social Header